
Wakaf produktif adalah berwakaf untuk penyediaan dan pengelolaan aset wakaf secara berkelanjutan. Kemudian mengambil keuntungan atau hasil dari pengelolaan aset wakaf tersebut. Surplus tersebutlah yang digunakan menjadi sumber dana guna pemberdayaan bersama.Wakaf produktif menjadi inovasi dalam menjaga amanah yang diberikan untuk dikelola secara penuh untuk diambil kebermanfaatan harta wakaf, baik tanah, lahan dan uang. Yatim Mandiri terus menghadirkan program-program pendukung pengembangan wakaf produktif dalam upaya memaksimalkan segala potensi untuk pendayagunaan umat yang mandiri dan berdikari.
Terkumpul
Rp 1.364.000
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi), bila telah mencapai nisab. Hasil profesi merupakan sumber penghasilan seseorang seperti pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter dan notaris. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya.KetentuanMencapai nisab 520 kilogram beras.Mencapai haul 1 tahun.Kadarnya 2,5%.Cara MenghitungPenghasilan KotorRumus = Total Pengahasilan x 2,5%Penghasilan BersihRumus = (Total Penghasilan – Kebutuhan Pokok & Hutang) x 2,5%Catatan, untuk lebih berhati-hati sebaiknya dihitung dari penghasilan kotor.
Terkumpul
Rp 64.107.414
Cek Program-Program
Menarik di Yatim Mandiri
Terpercaya
Transparan
Mudah & Cepat