Zakat Profesi
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi), bila telah mencapai nisab. Hasil profesi merupakan sumber penghasilan seseorang seperti pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter dan notaris. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya.
Penghasilan Kotor
Rumus = Total Pengahasilan x 2,5%
Penghasilan Bersih
Rumus = (Total Penghasilan – Kebutuhan Pokok & Hutang) x 2,5%
Catatan, untuk lebih berhati-hati sebaiknya dihitung dari penghasilan kotor.