Zakat Maal
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah: 103).
2,5% dari harta kita adalah hak orang yang yang berhak menerima zakat
Zakat merupakan salah satu dari lima pilar Islam yang sangat penting. Lebih dari sekadar kewajiban, zakat mendorong kepedulian sosial. Melalui dana zakat para mustahik bisa berdaya, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan memperkuat solidaritas sosial.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada harta, membayar zakat mal hukumnya wajib bagi muslim yang memenuhi Ketentuan:
- Mencapai nisab 85 gram emas
- Mencapai haul 1 tahun.
- Kadar 2,5%
Syariat menetapkan bahwa harta yang wajib dikenakan zakat adalah harta yang mampu menjadi penghidupan, atau menghasilkan keuntungan. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqhuz-Zakah.
Rumus = Total Harta x 2,5%
Niat Zakat Maal
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ مَالِي فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardha llillahi ta’aala”
Saya berniat mengeluarkan zakat harta milikku karena Allah Ta’ala