Zakat emas dan perak adalah zakat yang dikenakan atas harta emas dan perak jika sudah mencapai batas nishab dan haulDalil diperintahkannya seseorang membayar zakat emas ada pada Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 34 yang artinya : “… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.Kenapa Emas Perlu di Zakati?Dari ayat diatas sudah jelas barangsiapa yang mempunyai harta emas dan perak yang mana telah mencapai 1 tahun maka hendaknya dibayarkan zakatnya. Karena jika tidak akan mendapatkan siksaan yang pedih.Zakat sendiri merupakan rukun islam ke 4 dan bagi...
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi), bila telah mencapai nisab. Hasil profesi merupakan sumber penghasilan seseorang seperti pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter dan notaris. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya.KetentuanMencapai nisab 520 kilogram beras.Mencapai haul 1 tahun.Kadarnya 2,5%.Cara MenghitungPenghasilan KotorRumus = Total Pengahasilan x 2,5%Penghasilan BersihRumus = (Total Penghasilan – Kebutuhan Pokok & Hutang) x 2,5%Catatan, untuk lebih berhati-hati sebaiknya dihitung dari penghasilan kotor.
Zakat Maal menurut bahasa adalah harta atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Sedangakan menurut syara, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 syarat berikut:Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.Harta yang diperhitungkan dalam zakat maal adalah uang, emas, surat berharga, dan aset yang diproduktifkan. Tidak termasuk zakat maal yang disediakan atas dasar pertanian, pertambangan, dan lain-lain yang diatur dalam UU No.23 / 2011...
Terpercaya
Transparan
Mudah & Cepat
Buka Website
Pilih Program
Bayar Donasi