Program Yatim Mandiri
Program Yatim Mandiri

Zakat Maal menurut bahasa adalah harta atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Sedangakan menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 syarat berikut:
- Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
- Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Harta yang diperhitungkan dalam zakat maal adalah uang, emas, surat berharga, dan aset yang diproduktifkan. Tidak termasuk zakat maal yang disediakan atas dasar pertanian, pertambangan, dan lain-lain yang diatur dalam UU No.23 / 2011 tentang pengelolaan zakat.
Ketentuan
- Harta yang dihitung meliputi harta simpanan (uang tunai & simpanan), Emas atau Perak, Surat Berharga, Aset Produktif.
- Mencapai nisab 85 gram emas.
- Mencapai haul 1 tahun.
- Kadarnya 2,5 %.
Cara Menghitung
Pertama, pelajari terlebih dahulu jumlah nisab yang ditentukan yaitu sebesar 85 gram emas. Kemudian, jumlah zakat yang ditentukan dalam perhitungannya adalah sebesar 2,5%.
Rumus = Total Harta x 2,5%

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi), bila telah mencapai nisab. Hasil profesi merupakan sumber penghasilan seseorang seperti pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter dan notaris. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya.
Ketentuan
- Mencapai nisab 520 kilogram beras.
- Mencapai haul 1 tahun.
- Kadarnya 2,5%.
Cara Menghitung
- Penghasilan Kotor
Rumus = Total Pengahasilan x 2,5%
- Penghasilan Bersih
Rumus = (Total Penghasilan – Kebutuhan Pokok & Hutang) x 2,5%
Catatan, untuk lebih berhati-hati sebaiknya dihitung dari penghasilan kotor.

Wakaf produktif adalah berwakaf untuk penyediaan dan pengelolaan aset wakaf secara berkelanjutan. Kemudian mengambil keuntungan atau hasil dari pengelolaan aset wakaf tersebut. Surplus tersebutlah yang digunakan menjadi sumber dana guna pemberdayaan bersama.
Wakaf produktif menjadi inovasi dalam menjaga amanah yang diberikan untuk dikelola secara penuh untuk diambil kebermanfaatan harta wakaf, baik tanah, lahan dan uang. Yatim Mandiri terus menghadirkan program-program pendukung pengembangan wakaf produktif dalam upaya memaksimalkan segala potensi untuk pendayagunaan umat yang mandiri dan berdikari.
Cek Program-Program
Menarik di Yatim Mandiri
Kenapa Yatim Mandiri ?
Lembaga Sosial Terpercaya
Transparansi Transaksi
Mudahnya Berdonasi